oleh

Terima Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus di Guci Menangis, Begini Katanya

image_pdfimage_print

Kabar6-PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan dana santunan kepada para korban kecelakaan bus di kawasan obyek wisata Guci, Tegal. Ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan dana santunan senilai Rp 50 juta.

Pantauan kabar6.com, Fina Handayani, ahli waris Ibin Mukorobin korban meninggal dunia terus menangis sesenggukan. Ia beberapa kali menyeka air matanya menggunakan kertas tisu.

“Ibu belum dikasih tau kalo bapak enggak ada,” katanya kepada Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie di rumah duka, Kampung Kayu Gede 2, Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Selasa (9/5/2023).

**Berita Terkait: Kecelakaan Bus di Guci, Walkot Tangsel: Tidak Ada Anak Kecil Lepaskan Rem Tangan

Fina menerangkan, Yanti ibunya turut menjadi salah satu korban kecelakaan. Ibunya menderita patah tulang hingga kini masih dirawat di RSU Tangsel, Kecamatan Pamulang.

“Ibu masih syok. Apalagi kalau dengar bapak meninggal,” terangnya sambil menyeka air mata.

Di lokasi yang sama, Kepala Kanwil PT Jasa Raharja (Persero) Tangerang, Hastuti Retno Wulan menyatakan, derdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 ahli waris atas penumpang yang atas kecelakaan selama berada di dalam angkutan umum berhak mendapatkan santunan bagi korban meninggal dunia Rp 50 juta.

“Hal itu sebagai bentuk kehadiran negara dan manifestasi pemerintah bagi masyarakat melalui Jasa Raharja,” terangnya.

Sementara bagi korban luka-luka PT Jasa Raharja memberikan santunan senilai Rp 20 juta. “Kami berharap dana tersebut dapat membantu perekonomian keluarga,” ujar Hastuti.

Akibat peristiwa kecelakaan pada Minggu, 7 Mei 2023, sekitar pukul 07.45 WIB kemarin tercatat dua orang meninggal dunia, dan puluhan korban lainnya luka-luka.(yud)

 

 

Print Friendly, PDF & Email