oleh

Gunakan Sabu, Suami Istri Ditangkap Polres Serkot

image_pdfimage_print

Kabar6 – Sat Resnarkoba Polres Serkot menangkap sepasang suami istri pengguna narkoba dipinggir jalan. Sang istri berinisial AH (28) dan suaminya berinisial IM (29).

Keduanya ditangkap Sat Resnarkoba dipinggir jalan daerah Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, pada Sabtu, 01 Januari 2022 sekitar pukul 20.10 wib.

“Keduanya di duga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Selasa (04/01/2022).

Mereka ditangkap dipinggir jalan di daerah Cipare, usai personil Sat Resnarkoba Polres Serkot mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Personil Sat Resnarkoba Polres Serkot kemudian menyelidiki dan mengintainya. Hingga AH dan IM berhasil ditangkap polisi.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang awalnya disimpan di tangan AH, kemudian yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibuang oleh AH,” tuturnya.

**Baca juga: Ribuan Buruh Kepung Kantor Gubernur Banten

Kini keduanya dibawa ke Mapolres Serkot untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Barang bukti sabu sudah dibawa ke laboratorium BNN.

“Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, Selasa (04/01/2022).(dhi)

Print Friendly, PDF & Email