oleh

WBP Lapas Tangerang Kendalikan Penjualan Sabu dan Obat Keras Lintas Provinsi

image_pdfimage_print

Kabar6-Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tangerang kendalikan peredaran sabu dan obat keras daftar G, lintas provinsi. Total, ada lima tersangka yang ditangkap Satres Narkoba Polres Serang.

Kelima tersangka berinisial MS (25) warga Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. Kemudian RF (34) warga Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Selanjutnya ZU (36) warga Aceh Utara yang berdomisili di Jember, Jawa Timur, RN (30 tahun) dan NZ (30 tahun) juga warga Aceh Utara, yang berdomisili di Kota Tegal, Jawa Tengah.

“Tersangka MS ditangkap di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya pada Selasa, 20 Februari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, dengan barang bukti dua paket sabu. Dari pengakuan MS, sabu didapat dari warga binaan lembaga pemasyarakatan di Tangerang berinisial R,” ujar AKBP Condro Sasongko, Kapolres Serang, Jumat (15/03/2024).

Dalam pengungkapan jaringan narkoba ini, Tim Opsnal mengamankan 5 tersangka dengan barang bukti 34 gram sabu serta 393.997 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer dari sebuah tempat di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah barang bukti pil koplo yang cukup fantastis ini hasil pengembangan dua paket sabu seberat lebih dari 1 gram yang diamankan dari tersangka MS pengedar sabu yang ditangkap pada Selasa, 20 Februari 2024.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan melakukan pengembangan dan bergerak ke lapas yang ada di Tangerang dan berhasil mengamankan R. Namun R menyebut 2 paket sabu yang dijual ke MS berasal dari V dan AH yang juga warga binaan.

Dalam pemeriksaan dari handphone milik salah satu warga binaan ini, diperoleh informasi ada sejumlah transfer pembelian yang diduga transaksi narkoba ke norek BCA yang berada di daerah Jember, Jawa Timur.

**Baca Juga: Pemobil Mabuk Tabrak Showroom Porsche di PIK 2 Jadi Tersangka

“Setelah dilakukan pendalaman terdapat norek BCA lainnya dengan penerima RS yang berdomisili di Tegal, Jawa Tengah. Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal langsung bergerak ke Jember,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M.Ikhsan.

Tim Satresnarkoba Polres Serang kemudian meluncur ke Jember dan tiba dilokasi pada Jumat, 08 Maret 2024. Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka ZU. Dalam pemeriksaan, pekaku mengaku membeli sabu melalui perantara RS yang tinggal di daerah Tegal, Jawa Tengah.

Tanpa buang kesempatan, Tim Satresnarkoba langsung bergerak ke daerah Tegal dengan membawa ZU untuk menunjukkan tempat persembunyian tersangka RS.

“Tersangka RS yang disebut sebagai perantara ini berhasil diamankan bersama tersangka NZ di rumahnya yang juga dijadikan tempat usaha,” kata alumnus Akpol 2005 ini.

Dalam penggeledahan, Tim Satresnarkoba menemukan tumpukan dus yang ternyata berisi ratusan ribu pil koplo berbagai jenis dan merk. Tersangka RS dan NZ selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ada sebanyak 393.997 butir obat keras berbagai merk yang diamankan, diantaranya pil hexymer sebanyak 217.140 butir, tramadol sebanyak 30.152 butir, DMP 109.281 butir, merk YY 47.124 butir serta trihexyphenidyl sebanyak 300 butir. Obat-obat jenis ini tidak sembarang dijual bebas,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka RS mengaku masih memiliki sabu namun barang haram tersebut dipegang tersangka RF warga Kronjo, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka RF berhasil diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 32,88 gram,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya ke 4 tersangka dijerat
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email