oleh

Sopir Tembak di Kabupaten Serang Nekat Jual Sabu Demi Penghasilan Tambahan

image_pdfimage_print

 

Serang – Seorang sopir tembak angkutan sayuran luar kota, UJ (43 tahun), nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu karena penghasilannya yang tidak menentu.

Baru dua bulan berbisnis haram ini, UJ dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di belakang rumahnya di Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, pada Kamis (21/3) sore.

“Tersangka UJ ditangkap saat sedang mengemas sabu di belakang rumah sambil menghisap sabu,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada media, Jumat (22/3/2024).

Penangkapan UJ berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani dan Katim Aipda M Marziska kemudian melakukan pendalaman informasi.

“Sekitar pukul 15.30, dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan. Dari lokasi, petugas mengamankan 30 paket sabu, timbangan digital, serta dua handphone,” terang Kapolres.

**Baca Juga: Rumah 290 Kepala Keluarga di Tangsel Terendam Banjir

UJ mengaku mendapatkan sabu dari AW (DPO) warga Jakarta Barat. Ia hanya bertugas menjual sabu di wilayah Kabupaten Serang.

“Tersangka UJ ini hanya dititipi sabu oleh AW untuk dijualkan. Bisnis haram ini sudah berjalan dua bulan,” jelas Condro.

UJ nekat menjadi pengedar narkoba karena penghasilannya sebagai sopir tembak tidak menentu. Selain mendapatkan uang tambahan, UJ juga mengaku bisa menggunakan sabu secara gratis.

“Tersangka mengaku menggunakan sabu saat mengantar hasil pertanian ke luar kota,” kata M Ikhsan menambahkan.

Atas perbuatannya, UJ dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email