oleh

Sabu di Apartemen Bandara City Tangerang Diduga untuk Dipasarkan Tahun Baru

image_pdfimage_print

Kabar6-Bareskrim Mabes Polri amankan tiga warga negara Tiongkok. Ketiga kedapatan menguasai puluhan kilogram dan liter narkoba jenis sabu padat serta cair di apartemen Bandara City, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

“Ini mengantisipasi tahun baru mungkin mereka mau party jadi mereka bikin produksi yang banyak,” kata Kasubsatgas Gakkum P3GN Polri, Brigjen Mukti Juharsa, Jum’at (17/11/2023).

Ketiga orang pelaku yang diamankan berinisial TXX, SM dan ZJ. Mereka menjadikan kamar di apartemen tersebut sebagai laboratorium pembuatan sabu.

Mukti pastikan para pelaku sudah aktif mengolah barang haram itu sejak September lalu. Sabu yang dibuat disebut telah didistribusikan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

**Baca Juga: Pemilu 2024, Kapolres Metro Tangerang Sebut Ada 19 TPS Rawan

“Dia operasi belum lama untuk barang ini dan akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya mungkin bisa ke Bandung juga. Diduga narkoba ini untuk suplai tahun baru,” ucapnya.

Selain itu, masih ada tiga pelaku lainnya yang masih diburu yakni, EM dan WZ, serta seorang WNI berinisial ES.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Di kamar 6 lantai 5 tower C polisi menemukan barang bukti kristal sabu sebanyak 14.977,79 gram, sabu cair sebanyak 17.650 mililiter serta peralatan untuk produksi.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email