oleh

Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPR RI Dapil Banten III Dilaporkan ke Mahkamah Partai Nasdem

image_pdfimage_print

Kabar6- Calon anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Banten III Partai Nasdem dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten III Titik Prasetiyowati Verdi (TPV), melaporkan dugaan penggelembungan suara ke Mahkamah Partai Nasdem.

Caleg nomor urut 6 itu melaporkan empat Caleg di internal partainya. Titik melaporkan Ketua DPW Banten Partai Nasdem Wahidin Halim, Ali Nurdin Abdul Gani, Rino Wicaksono dan Yudi Friantono.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan Gubernur Banten dan Caleg lain segera dipanggil oleh Mahkamah Partai untuk diklarifikasi.

Titik mengungkapkan, laporan yang di tempuhnya pasca pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU, disana ditemukan adanya kejanggalan terutama hilangnya suara dirinya hampir 50 ribu lebih.

Berdasarkan data internalnya perolehan suaranya di Pileg kemarin mendapatkan 68.684 suara, sedangkan hasil rekapitulasi KPU suaranya hanya mendapatkan 9.004 suara. Sehingga totalnya suara yang diklaimnya hilangnya mencapai 59.680 suara.

**Baca Juga: Ketum Himpunan Pengusaha Nahdliyin Ambil Formulir Pendaftaran Bacabup Lebak

“Saya merasa keberatan dan heran atas hasil akhir suara saya di KPU,” kata Titik dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Senin (29/4/2024).

Atlit Karate juara dunia ini mengaku punya bukti kuat dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh oknum-oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Dapil Banten III yang memanipulasi C hasil di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Dari bukti-bukti itu saya membuat laporan ke mahkamah partai,”ujarnya.

Titik mengaku prihatin dengan kasus dugaan penggelembungan suara dirinya. Padahal Titiek yang ditunjuk menjadi Dewan Pakar Partai Nasdem mendapatkan tugas khusus dari Surya Paloh untuk memperoleh kursi di DPR RI Dapil Banten III.

“Makanya saya habis habisan membentuk tim sukses dan bergrilya siang malam demi peroleh suara yang maksimal,”ungkapnya.

Menurutnya, DPP Partai Nasdem sangat merespon baik laporan Titiek. Mahkamah Partai Nasdem pimpinan Saur Hutabarat sangat dikenal jujur dan adil dalam menangani perselisihan internal Partai oleh Caleg DPR RI.

“Saya akan memohon agar Mahkamah Partai tidak merekomendasi pelantikan Caleg yang memperoleh suara terbanyak di Dapil saya,”pungkasnya.

Ketua DPW Nasdem Banten Wahidin Halim belum merespon pesan singkat yang dikirim kabar6.com terkait namanya itu dilaporkan soal kasus dugaan penggelembungan suara ini.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email