oleh

Begini Peran Suami-Istri Bobol Rp5,1 Miliar Duit Bank BRI Cabang BSD

image_pdfimage_print

Kabar6-FRW, wanita yang menjabat sebagai Prioritas Banking Officer (PBO) Bank BRI Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), dia bersama suaminya, HS, melancarkan aksinya membobol Bank BRI sejak 2020 hingga 2021. Modus yang dilakukan menggunakan identitas palsu untuk membuka rekening di bank negara tersebut.

Karena menjadi nasabah prioritas, nasabah palsu itu mendapatkan kartu kredit yang digunakan FRW dan HS untuk berbelanja tas mewah dan kebutuhan lainnya.

“Kartu kredit kan dibelanjakan ya, kemudian beli tas, konsumsi pribadi. Kan tidak menutup kemungkinan dia beli tas branded di jual lagi, bisa jadi,” ujar Didik Farkhan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Kamis, (26/10/2023).

HS menyerahkan identitas palsu serta uang Rp500 juta ke istri nya, FRW, untuk membuka tabungan BRI dan menjadi nasabah prioritas di bank BUMN tersebut.

Saat ditangkap, HS sendiri memiliki 10 identitas berbeda dengan foto pelaku sendiri. Setelah digeledah, Kejati Banten menyita 41 KTP palsu.

Kejari Banten juga menyita dua kendaraan milik suami-istri tersebut. Untuk kepentingan penyidikan, HS dan FRW ditahan di Rutan Klas IIB Serang selama 20 hari ke depan.

“Dia dapet kartu kredit, kemudian Rp500 diambil, buka lagi, atas nama orang lagi, dan seterusnya. Kemudian kartu kredit itu dia gunakan, ada yang Rp200 juta, Rp300 juta, sehingga total kerugian negara adalah Rp5,1 miliar. Yang digunakan adalah 41 KTP fiktif,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan oknum berinisial FRW yang menjabat sebagai Prioritas Banking Officer (PBO) BRI bersama suaminya, HS, membobol uang perbankan senilai Rp5,1 miliar.

**Baca Juga: Oknum Pejabat Bank BRI Cabang BSD Bobol Rp5,1 Miliar Bersama Suaminya 

Sang suami, HS, bertugas menyiapkan KTP palsu, kemudian mendaftar ke BRI dengan membuka tabungan Rp500 juta. Istrinya, FRW, bertugas meloloskan persyaratan tersebut untuk menjadi nasabah prioritas dan mendapatkan kartu kredit.

Didik berharap ke depannya, pembuatan rekening sudah terintegrasi dengan Disdukcapil, sehingga bisa memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK.

“Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan serta Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-undang tahun 2021, karena dua orang, ada junctonya, Pasal 55 KUHP,” ujar Didik Farkhan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Kamis, (26/10/2023).(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email