Menurut Syamsir, bantuan hukum tidak mungkin dilakukan untuk kasus pidana korupsi. Sebaliknya hal yang bisa dilakukan untuk mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBTMR) Provinsi Banten itu sebatas pendampingan.
“Pendampingan bukan bantuan hukum. Seperti konsultasi masih bisa,” ujar Syamsir, Selasa (16/9/2014).
Syamsir menjelaskan, selama tidak ditahan secara fisik, Sutadi tidak dinon-aktifkan dari jabatannya sekarang di BLHD Provinsi Banten. “Yang bersangkutan masih kepala dinas, kan belum ditahan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sutadi ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai ikut terlibat langsung dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan yang bersumber dari APBD Banten tahun anggaran 2013 tersebut. **Baca juga: Diduga Korupsi Proyek Jembatan, Kepala BLHD Banten Jadi Tersangka.
Selain Sutadi, Polda Banten juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Alam Baru Jaya Makamad Kholis, selaku pelaksana dalam proyek pembangunan jembatan tersebut.(tmn/din)