Kabar6-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut pejabat Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Banten Asep Saepurohman dengan pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan.
Sidang di gelar di di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Kamis (19/9/2024). Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Y. Wisnu Jatmiko.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asep Saepurohman dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan,” ujar Wisnu.
Selain itu, Asep juga dituntut membayar denda Rp50 juta. Dengan ketentuan, jika uang denda itu tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.
**Baca Juga:Korupsi Proyek Breakwater Cituis Tangerang, AS ASN DKP Banten Ditetapkan Tersangka
Asep dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tipikor tentang penerimaan suap pegawai negeri sipil (PNS).
Asep dinilai terbukti telah menerima suap sebesar Rp357 juta dari pengusaha bernama Parjianto (Daftar Pencarian Orang) agar memenangkan lelang proyek Pekerjaan Pembangunan Breakwater atau Pemecah Ombak di Pelabuhan Cituis Kabupaten Tangerang.
“Menuntut menyatakan Asep Saepurohman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagai PNS menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan dan kewenangan akan jabatannya,”ujarnya.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai hal yang memberatkan, terdakwa Asep tidak mendukung progam pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan telah mengembalikan sebagian uang yang diterimanya.
“Terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp357 juta kepada Parjianto,” katanya.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, sidang tunda selama dua pekan dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.(Aep)