oleh

7 Tersangka Korupsi Bansos Banten Segera Jalani Sidang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dipastikan segera melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi dana hibah dan dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2011 sebesar Rp 4,1 miliar dan tahun 2012 senilai Rp 3,5 miliar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Serang, Banten.

“Insya Allah, dalam waktu dekat perkara ini kami limpahkan,” ungkap Ketua Tim Penyidik Kejati Banten, Alex Sumarna, kepada Kabar6.com diruang kerjanya,  Selasa (2/9/2014).

Menurut Alex, perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp 7,6 miliar ini ditangani secara intensif oleh lima orang tim penyidik.

Kelima penyidik tersebut, saat ini tengah bekerja keras merampungkan berkas kasus yang melibatkan orang- orang dekat Gubernur nonaktif Ratu Atut Chosiyah ini.

“Tunggu saja, gak lama lagi ketujuh tersangka yang ditahan ini jelas di sidang,” katanya. **Baca juga: Penetapan Tersangka, Kejagung Belum Surati KPU Pusat.

Diketahui, Kejati Banten telah melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan dana Bansos tersebut. **Baca juga: Edarkan Ganja, Karyawan Alfamart Cisoka Ditangkap.

Ketujuh tersangka yang ditahan lembaga adhiyaksa itu diantaranya, Staf Ahli Gubernur Banten Bidang Ekonomi dan Keuangan Zaenal Muttaqin, Dudi Setiadi (orang dekat Tubagus Chaeri Wardana), Asep Supriyadi (Ketua Yayasan Bina Insan Cipta), Sutan Amali (Bendahara Yayasan Bina Insan Cipta), Wahyu Hidayat (Kepala Sub Bagian Kepegawaian Bagian Umum Sekretariat Dewan Banten) dan Yudianto M.S., dan Siti Halimah (Sekretaris pribadi Ratu Atut Chosiyah).(din)

Print Friendly, PDF & Email