oleh

Eks Pejabat BPBD Banten Didakwa Penipuan Pengadaan Laptop Fiktif Rp 1, 4 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-mantan pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten, Ayub Andi Saputra menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penipuan pengadaan laptop fiktif.

Kasus ini terungkap setelah sebuah perusahaan penyedia teknologi, PT. Implementasi Teknologi Indonesia (ITI) melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan ke Polda Banten yang merugikan perusahaan sebesar Rp1,4miliar.

Ayub didakwa bersama terdakwa lain, yakni Eddy Purnama selaku pihak mengaku sebagai orang BPBD Banten di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (18/9/2024).

**Baca Juga: Warga Binaan Lansia di Rutan Pandeglang Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Engelin di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilik Sugihartono pada Rabu (18/9/2024).

Kasus ini bermula pada April 2023, dimana terdakwa bersama dengan seorang saksi, Eddy Purnama membuat proyek fiktif pengadaan laptop.

Awalnya aksi Rina Apreisiana selaku sales Manager PT. ITI menghubungi Saksi Anton Firmansyah selaku Direktur Utama PT. ITI. Saksi menyampaikan informasi dari saksi Antonius Maharjati terkait adanya pekerjaan di BPBD Banten Pengadaan Laptop merk Axioo sebanyak 125 unit.

Terdakwa membuat 25 Surat Perintah Kerja (SPK) dan Berita Acara Serah Terima (BAST). Padahal terdakwa bukanlah Pejabat Pembuat Komitmen pada BPBD Provinsi Banten melainkan seorang Kabid pada BPBD Provinsi Banten.

Diketahui, 25 SPK BPBD Provinsi Banten Pengadaan Barang Laptop, Surat Perintah Membayar, Berita Acara Serah Terima dan administrasi lainnya tersebut Terdakwa menyuruh Saksi Eddy untuk membuatnya sesuai dengan format yang Terdakwa berikan kepada saksi Eddy didalam Flashdisk,

“Bahwa seluruh administrasi tersebut dibuat oleh terdakwa dengan tujuan untuk meyakinkan saksi Anton Firmansyah dalam mengambil pekerjaan pengadaan laptop yang dibuat oleh terdakwa,” kata JPU Engelin saat membacakan dakwaan.

Akibat perbuatan terdakwa bersama dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian berupa 50 unit laptop Axioo Mybook Pro L7v (16N9) senilai Rp 1.135.000.000 dan kerugian uang fee yang telah diserahkan kepada Saksi Eddy Purnama dan pihak lainnya sebesar Rp 328.137.498 dengan total kerugian sebesar Rp 1.463.137.500.

“Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana,” tutupnya. (Aep)