oleh

Tersangka ‘si kembar’ Rihana dan Rihani Dijebloskan ke Lapas Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara berikut ‘si kembar’ Rihana dan Rihani tersangka kasus penipuan iPhone. Termasuk banyak di antaranya barang bukti botol parfum bermerk yang sudah kosong.

“Pak ini gimana,” tanya Kepala Seksi Pidana Umum dan Lainnya, Kejaksaan Tinggi Banten, Teuku Syahroni di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Kamis (31/8/2023).

“Berdasarkan barang bukti yang kami sita dari apartemen saat penangkapan sudah demikian,” sahut seorang penyidik kepolisian.

Diketahui, aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menangkap ‘si kembar’ di apartemen M Town di kawasan Summarecon Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/7/2023) lalu.

Selain parfum, lanjut Syahroni, juga disita barang bukti tas mewah merek Elvi dan sepatu mahal Tory buch, rekening koran. “Ada beberapa botol parfum branded yang diimpor dan parfum KW,” terangnya.

**Baca Juga: Konstruksi Pelimpahan Berkas Pungky Terjerat Kasus iPhone ‘si kembar’

Syahroni menegaskan, kedua terdakwa ini disangkakan Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, kedua Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua tersangka oleh penuntut umum selama 20 hari dititipkan di Lapas Wanita Tangerang. Kemudian penuntut umum dalam hal ini jaksa menyiapkan aspirasi dan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Diketahui, polisi dalam kasus ‘si kembar’ Rihana dan Rihani menerima 18 laporan terkait penipuan jual beli iPhone. Total jumlah kerugian mencapai Rp 35 miliar.(yud)

Print Friendly, PDF & Email