oleh

Pengemudi Brio Tewaskan Pemotor dan Lukai 3 Pedagang di BSD Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi telah meningkatkan status pengemudi mobil Brio nopol B 2654 JUF berinisial RS, 24 tahun sebagai tersangka. Pemuda itu telah menabrak dua pemotor dan tiga pedagang hingga mengakibatkan seorang tewas serta empat lainnya luka-luka.

“Ya sudah (menjadi tersangka),” ungkap Kanit Lakalantas Polres Tangerang Selatan, Iptu Yustinus Yunus saat dikonfirmasi kabar6.com, Minggu (31/3/2024).

Kasus kecelakaan maut itu terjadi pada Rabu, 27 Maret 2024 sekitar pukul 19.18 WIB kemarin. Pelaku mengendarai mobil warna abu-abu yang telah dimodifikasi menjadi kendaraan balap.

RS melaju kencang di Jalan Raya BSD Raya Utama dari arah QBIG menuju Gading Serpong. Kendaraan roda empat yang dikemudikan hilang kendali. Warga sekitar sempat melihat mobil terbang.

**Baca Juga: Brio Maut di BSD, Pemotor Patah Tangan dan yang Diboncengi Tewas

Tersangka langsung menabrak motor yang dikemudikan oleh CT saat baru keluar dari arah gang Kampung Lengkong. CT menderita patah tulang tangan kanan. Sedangkan AR yang diboncengi tewas di tempat akibat luka benturan pada bagian kepala korban.

Tersangka RS juga menabrak tiga orang pedagang yang lagi mangkal. UW, 22 tahun, penjual gorengan. FS, 34 tahun, pedagang kopi keliling. H, 22 tahun, pedagang bakso tusuk. Semua korban luka-luka di bagian tangan serta kaki.

“(Tersangka dijerat melanggar) Pasal 310 Ayat (2),(3) dan (4) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” sebut Yunus.

Tersangka AR terancam dihukum kurungan penjara maksimal enam tahun.(yud)

Print Friendly, PDF & Email