oleh

Pembunuhan di Butik Kelapa Dua Tangerang, Keluarga Korban Protes ke Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi dianggap telah “masuk angin” dalam menjerat Nada Diana, tersangka pembunuhan di butik Aurel Mode, Jalan Borobudur Nomor 57, Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin kemarin. Tersangka tidak dijerat pasal pembunuhan berencana.

“Mungkin udah niat mau bunuh orang lain, atau ada masalah sama orang lain. Atau engga ketemu orang lain yang mau dibunuh, bisa jadi gitu,” kata Yesi Ariska, adik kandung korban (7/4/2024).

Diketahui, kasus pembunuhan bermula saat tersangka datang ke butik yang dijaga korban Resy Ariska. Tersangka enggan diminta buka sepatu hingga terjadi cekcok mulut dan kontak fisik.

Tersangka kalah. Yesi menyebutkan, dalam video yang viral ditambah keterangan saksi mata memastikan tersangka membawa senjata tajam disimpan di mobil.

**Baca Juga: Pembunuhan Emak-emak di Kelapa Dua Tangerang Dipicu Umpatan Kotor

Petanda tersangka sudah niat melukai orang lain. “Sudah berencana itu bang,” tegas Yesi. Menurutnya, polisi harus mengenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Yesi menegaskan bahwa pengenaan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dianggap janggal. Tersangka juga mengancam orang lain pakai senjata tajam usai membunuh kakaknya.

“Kan udah keliatan yg salah dia, semua pada dia. Tapi engga sesuai sama pasal 338. Harusnya dihukum seberat-beratnya itu. Engga sanggup saya dengarnya,” ketus Yesi.

Sebelumya, Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly Soselisa membantah bahwa motif pembunuhan karena masalah hutang piutang. Begitu juga dengan alasan jeratan pasal. “Spontan. Ga ada unsur terencana,” klaimnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email