oleh

Konstruksi Pelimpahan Berkas Pungky Terjerat Kasus iPhone ‘si kembar’

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) siap ikuti agenda sidang terdakwa Pungky Marsyaviani Sabieq di Pengadilan Negeri Tangerang. Ia diduga ikut dapat keuntungan dari reseller lain atas penjualan iPhone bersama tersangka ‘si kembar’ Rihana dan Rihani.

“Hari ini sidang eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangsel, Herdian Malda Ksastria di kantornya, Serpong, Kamis (6/7/2023).

Ia mengungkapkan, kronologis perkara Pungki bermulai dari pihaknya pada 1 Oktober 2022 menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dengan Nomor B93/10/2022/Polsek Ciputat Timur.

Kemudian pada 27 Januari 2023 penyidik Polsek Ciputat Timur mengirimkan berkas perkara dengan Nomor BP01/1/2023/Reskrim ke Kejari Tangsel.

Masih menurut Malda, berdasarkan Pasal 138 KUHP jaksa peneliti melakukan penelitian terhadap berkas perkara. Pada 3 Februari 2023 jaksa peneliti menerbitkan usul penghentian penyidikan atau penuntutan (P13) terhadap terdakwa Pungky.

**Baca Juga: Korban ‘si kembar’ Rihana dan Rihani Harapkan Penanganan Kasus Transparan

“Kemudian pada tanggal 10 Februari 2023 jaksa peneliti menerbitkan P18 (hasil penyelidikan belum lengkap) terhadap terdakwa Pungky,” ungkapnya.

Pada hari yang sama jaksa peneliti juga memberikan surat mengembalikan berkas kepada penyidik kepolisian agar segera dilengkapi (P19). Pada 4 April 2023 penyidik kepolisian kembali kirim berkas Pungky.

Berdasarkan hasil penelitian jaksa peneliti, berdasarkan syatlrat formil, syarat materil, bahwa berkas dinyatakan lengkap.

Pada 25 Mei 2023 penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, dan penuntut umum melakukan penahanan terhadap terdakwa dari 25 Mei sampai dengan 13 Juni 2023.

“Dan pada tanggal 6 Juni 2023, penuntut umum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan negeri Tangerang. Dan pada tanggal 22 Juni 2023 telah dilakukan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Malda.(yud)

Print Friendly, PDF & Email