oleh

Ditetapkan Jadi Tersangka Rusak Pagar Durian Jatuhan Haji Arif, Begini Pengakuan AW

image_pdfimage_print

Kabar- Penyidik Subdit III Jatanras Polda Banten menetapkan 6 orang tersangka di kasus penguruskan kedai Durian Jatuhan Haji Arif, yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Mereka berinisial NC, AW, DF, AN, SM dan AP setelah dilaporkan oleh pemilik dan pemodal DJHA Sabarto Saleh pada 2 November 2023.

Salah satu tersangka AW membenarkan dirinya menyandang status tersangka dan dikenakan wajib laporan oleh penyidik.

“Betul kita ditetapkan jadi tersangka dan sekarang kami wajib lapor. Kenapa wajib lapor, karena kita mungkin menunggu inkrah dari pengadilan negeri,” kata AW kepada wartawan, Minggu (17/3/2024).

**Baca Juga: PH Pemilik Kedai Durian Jatuhan Haji Arif Sebut Penggugat Diduga Gunakan Surat Wasiat Palsu

AW mengakui melakukan merusak patok tersebut setelah di pasang oleh pemilik DJHA. Padahal sengketa lahan antara dirinya selaku anak pengelola dengan pemilik masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Karena saya merasa ini masih berperkara di Pengadilan perdata, makanya saya cabut patoknya tersebut. Mungkin itu yang dikatakan beliau pengrusakan,”terangnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Heriyanto membenarkan bahwa penyidik Subdit III Jatanras tengah menangani kasus tersebut. Bahkan saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara.

“Ya betul saya tanya ke penyidik masih melengkapi berkas perkara. Biar lebih jelas nanti tanya ke Kasubdit Jatanras,” kata Didik.(Aep)

 

Print Friendly, PDF & Email