oleh

Pemkot Tangsel: Transformer Harus Bergerak Malam Hari

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengimbau kepada seluruh pengembang kawasan hingga industri dapat mematuhi regulasi pengaturan operasional truk tonase berat atau transformer. Aturannya berlaku di seluruh koridor jalan nasional hingga pemukiman penduduk.

“(Truk) pengembang kawasan harus bergerak pada malam hari,” kata Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie kepada kabar6.com, (Sabtu, 19/10/2019).

Ia jelaskan, perubahan Peraturan Walikota Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pengaturan Operasional Truk Angkutan Barang kini draftnya sedang digodok di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangsel.

Setiap harinya truk bertonase di atas 8 ton hanya diperbolehkan melintasi koridor jalan-jalan dari pukul 21.00 hingga 05.00 WIB. Benyamin berharap ada kerjasama pengendalian dari pihak pengguna transformer.

“Dimaksimalkan. Kalau armadanya sekarang ini ada 10, ya ditambah jadi 20,” kata Bang Ben, sapaan akrabnya.

Meskipun truk tonase berat yang beroperasi untuk kegiatan pembangunan strategis nasional?. Bang Ben bilang, sementara ini Pemkot Tangsel berupaya memberitahukan kepada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.

Pemkot Tangsel juga ingin melihat sikap dari Badan Pengelola Jalan Tol yang ada imbauan bagi kendaraan proyek strategis nasional diberikan banyak kelonggaran.**Baca juga: Jelang Pelantikan Presiden, Polrestro Tangerang Kota Sekat Perbatasan Jakarta-Tangerang.

“Kemudian pengecualian pada truk angkutan BBM dan sembako,” tambah Bang Ben.(yud)

Print Friendly, PDF & Email