oleh

Kejati Banten Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Komputer UNBK 2018

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Tahun Anggaran 2018. Tersangka berinisial AP merupakan pejabat di dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Banten.

“AP selalu kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen,” kata Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi kabar6.com, Rabu (16/2/2022).

Menurutnya, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat AP. Ia sempat menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejati Banten sejak pukul 10.00 WIB tadi.

**Beritab Terkait:Respon Dindikbud Banten Jaksa Sidik Pengadaan Komputer UNBK

**Berita Terkait: Kejati Banten Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK 2018

“Bahwa dari hasil pemeriksaan AP telah diduga kuat berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Darma.

Diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan komputer sebanyak 1.800 unit yang bersumber dari APBD Banten dengan anggaran Rp 25 miliar. Komputer dipergunakan untuk pelajar Sekolah Menengah Atas sederajat se-Banten mengikuti UNBK.

Modus dilakoni tersangka AA adalah barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan dalam kontrak dan barang yang dikirim jumlahnya tidak utuh.

“Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga PT AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan,” jelas Darma.(Tim K6)

 

Print Friendly, PDF & Email