oleh

Kejati Banten Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK 2018

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten menemukan indikasi dugaan korupsi pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Dinas Pendidikan setempat Tahun Anggaran 2018. Total jumlah kerugian negara ditaksir sebesar Rp 6 miliar.

Korps Adhyaksa dalam keterangan resminya menerangkan pada 13 Januari 2022, Pidsus Kejari Banten melakukan penyelidikan atas dugaan Tipikor pengadaan UNBK sebanyak 1.800 unit, yang bersumber dari APBD Banten dengan anggaran Rp 25 miliar.

“Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK, pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten, tahun anggaran 2018 Yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp 6 miliar,” kata Asintel Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, Selasa (25/01/2022).

Ribuan komputer itu digunakan untuk melaksanakan UNBK pada tingkat SMAN dan SMKN di Banten.**Baca Juga: 2 ASN Bea Cukai Soekarno-Hatta Diduga Terlibat Pemerasan, Ini Pasal yang Dijerat

Menurut kejaksaan, modus yang digunakan yakni pengadaan barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan dalam kontrak dan barang yang dikirim jumlahnya tidak sesuai.

“Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga PT. AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan,” terangnya.

Atas temuan tersebut, Kejati Banten meningkatkan penanganan perkara dari proses penyelidikan ke penyidikan, dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat 1, juncto Pasal 3, juncto Pasal 18, Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999.

“Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor.20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email