oleh

Kejati Banten Ungkap Kasus Korupsi di Bank Himbara, Kerugian Capai Rp6,1 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Malingping, Kabupaten Lebak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial R, yang merupakan mantan Supervisor Operasional di Bank Himbara KCP Malingping.

“Tersangka R diduga melakukan fraud dengan memanfaatkan celah pintu lemari besi penyimpanan uang yang tidak dikunci oleh angka kombinasi,” ungkap Didik dalam keterangannya, Senin (5/2/2024).

Didik menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka R adalah dengan mengambil uang tunai dari lemari besi pada sore/malam hari atau pada saat karyawan sudah pulang.

“Tersangka R kemudian keluar dari ruang khasanah dengan membawa uang tersebut menuju meja SPV lalu uang dimasukkan ke dalam tasnya,” kata Didik.

Lebih lanjut, Didik mengatakan, agar fisik uang kas jumlahnya sama dengan jumlah uang menurut sistem saat akan dilakukan penghitungan uang kas, tersangka R melakukan penginputan fiktif pada Rekening Balancing System (RBS).

“Tersangka R seolah-olah melakukan pengeluaran uang kas khasanah untuk keperluan tambah modal Teller 09 padahal faktanya tidak demikian,” ujar Didik.

Akibat perbuatan tersangka R, Bank Himbara KCP Malingping mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp6.179.897.200,00.

**Baca Juga: Latih Fisik dan Mental, 459 Pelajar di Tangsel Ikuti Diklat Paskibra

“Uang hasil tindak pidana tersebut dipergunakan oleh tersangka R untuk judi online, dan dipergunakan untuk melakukan pembayaran hutang-hutang tersangka,” kata Didik.

Didik menambahkan, saat ini tersangka R telah ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024 sampai dengan 25 Februari 2024.

“Tersangka R dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Didik.

Kejati Banten menegaskan akan terus berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Banten.

“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi, tanpa pandang bulu,” pungkas Didik.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email