oleh

Kejati Banten Belum Temukan Dokumen Pertanggungjawaban Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wagub

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah menyelidiki dan mengumpulkan sejumlah dokumen terkait laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Kejati Banten pun telah menemukan sejumlah data terkait kegiatan-kegiatan Biaya Penunjang Operasional.

Hal tersebut merespon laporan MAKI atas dugaan tidak tertib administrasi, tidak kredibel pertanggungjawaban dan dugaan penyimpangan mengarah dugaan korupsi pencairan biaya penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten 2017-2021.

Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, mengatakan bahwa Kejati Banten melalui Bidang Intelijen bergerak cepat dalam menindaklanjuti Laporan Pengaduan tersebut dengan melakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldata dan Pulbaket) telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut.

Menurutnya, adapun hasil puldata dan pulbaket ditemukan bahwa terhadap kegiatan-kegiatan Biaya Penunjang Operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan, kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019 hingga 2020 telah dilakukan.

**Berita Terkait: Kata Andika soal Biaya Operasional Dilaporkan ke Kejati Banten

**Berita Terkait: MAKI Laporkan Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah ke Kejati Banten

“Namun belum terdapat dokumen pertanggungjawabannya yang dapat diyakini kebenarannya,” ujar Adhyaksa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/2/2022).

Adhyaksa mengatakan, per 16 Februari hasil Puldata dan Pulbaket dari Bidang Intelijen Kejati banten diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, sehingga penanganan perkara tersebut sesuai hukum pidana berlaku.

“Untuk dilakukan penanganan selanjutnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku,” tandasnya. (oke)

Print Friendly, PDF & Email