oleh

Kejati Banten Pulihkan Piutang BPJS Ketenagakerjaan Rp34,1 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Banten berhasil memulihkan piutang perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp34,1 miliar selama kurun waktu 2023

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Kunto Wibowo menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Tinggi Banten atas kerjasama yang telah terjalin. Menurutnya, kerjasama tersebut telah membuahkan hasil yang signifikan dalam upaya pemulihan piutang BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami sangat mengapresiasi kerjasama yang telah terjalin antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Banten. Kerjasama ini telah membuahkan hasil yang signifikan dalam upaya pemulihan piutang BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kunto Wibowo saat memberikan penghargaan ke Kejati Banten, Kamis (28/12/2023).

Kunto Wibowo menjelaskan, dari total piutang sebesar Rp34,1 miliar, sebanyak Rp33,5 miliar berasal dari mekanisme mediasi/negosiasi. Sementara itu, sisanya sebesar Rp608,5 juta berasal dari mekanisme gugatan sederhana.

“Sebanyak 888 SKK non litigasi telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri se-Wilayah Banten dengan potensi piutang sebesar Rp60,0 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 408 perusahaan telah melakukan pembayaran piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan total pemulihan keuangan negara sebesar Rp33,5 miliar,” kata Kunto Wibowo.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan 7 SKK litigasi melalui gugatan sederhana terhadap perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran dengan total potensi piutang sebesar Rp1,1 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3 perkara telah putus dan 2 perkara masih dalam proses persidangan.

“Sehingga total pemulihan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui gugatan sederhana sebesar Rp608,5 juta,” kata Kunto Wibowo.

**Baca Juga: Libur Sekolah, Museum Multatuli Ramai Dikunjungi

Kunto Wibowo menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan peserta dalam membayar iuran. Ia berharap, kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten dapat terus terjalin dan ditingkatkan di masa mendatang.

“Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan peserta dalam membayar iuran. Kami berharap, kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten dapat terus terjalin dan ditingkatkan di masa mendatang,” kata Kunto Wibowo.

Sementara, Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan pemberian pengahargaan oleh BPJS ketenagakerjaan dengan keberhasilan yaitu gugatan sederhana serta dapat dikabulkan merupakan hal yang baru

“Dan luar biasa yang telah dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten,”tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email