oleh

Kejati Banten Dinilai Mandul, Kasus Situ Ranca Gede Jakung Disebut-sebut Mahasiswa

image_pdfimage_print

Kabar6- Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Banten dinilai mahasiswa mandul dalam menuntaskan perkara korupsi di Provinsi Banten.

Misalnya, kasus dugaan alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung, aset Pemprov Banten di Kabupaten Serang dengan mengalami kerugian negara senilai 1 triliun

Penanganan kasus tersebut terkesan lambat lantaran belum ada penetapan tersangka, padahal sejumlah pihak telah diperiksa oleh Kejati. Mahasiswa mendesak untuk segera menangkap aktor intelektual dalam kasus ini.

“Kami menuntut Kejati Banten untuk menuntaskan kasus Situ Ranca Gede, Kami mendesak Kejati untuk segera menangkap aktor intelektualnya dalam kasus ini,” kata Koordinator Aliansi BEM Banten Bersatu Abdul Azis saat menggelar aksi demo di kantor Kejati Banten, Senin (29/4/2024).

**Baca Juga: Kembali Latih Warga Membatik, Bupati Serang Komitmen Jaga Budaya

Lambatnya penangan mega kasus korupsi yang ditangani Kejati Banten menjadi tanda tanya besar bagi mahasiswa sejak dinaikan ke tahap penyidikan. Padahal puluhan orang sudah diperiksa Kejati.

“Ketika Kejati Banten tidak bisa menangani kasus ini, kita akan dorong ke KPK dan Kejagung,”tegasnya.

Dua oknum politikisi di Banten berinisial FH dan RB yang diduga terlibat dalam alih fungsi lahan aset Pemprov Banten menjadi kawasan industri sangat di sayangkan. Padahal mereka adalah rakyat yang mestinya memperjuangkan hak-hak rakyat.

“Tidak mencerminkan wakil rakyat yang diduga terlibat dalam mega korupsi Situ Rancs Gede Jakung. Dua oknum diduga terlibat dalam kasus ini,”tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email