oleh

Sujud Syukur Muhyani Penusuk Pencuri Kambing Usai Tak Sandang Status Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6- Muhyani (58) tersangka penusuk pencuri kambing menerima surat penetapan pemberhentian penutupan (SKP2) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

SKP2 diserahkan langsung oleh Kepala Kejati Banten Didik Farhan. Usai menerima SKP2, Muhyani tak kuat menahan tangis dan langsung sujud syukur setelah bebas dari status tersangka.

“Terimakasih kepada semua pihak, saya bersyukur bisa bebas dan bisa bebas,” lirih Muhyani sambil sujud syukur.

Muhyani ditetapkan sebagai tersangka usai menusuk pencuri kambing yang hendak mencuri kambingnya. Muhyani kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota dan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP.

Didik mengatakan, setelah mendapatkan SKP2 Muhyani sudah tidak lagi menyandang sebagai tersangka dan perkaranya resmi ditutup.

**Baca Juga: Terduga Teroris Diciduk di Pasar Kemis, Keseharian Jual Kopi Keliling

“Jadi sudah di close perkaranya dan nanti RT juga tahu kalau mengurus surat dia sudah tidak ada embel-embelnya lagi (sebagai tersangka),” ujarnya.

Didik menerangkan, dasar pemberhentian tersebut berdasarkan ketentuan pasal 140 ayat dua KUHP. Dalam pasal tersebut, jaksa memiliki hak prerogatif untuk menghentikan suatu perkara, sehingga kasus tersebut dihentikan demi hukum.

“Kejaksaan itu pengendalian perkara di 140 KUHP itu, menang disitu ada kewenangan, atau ada hak jaksa disitu,”terangnya.

Didik mengatakan, bahwa dalam berkas perkara tersebut, perbuatan Muhyani masuk pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa (noodweer) atas harta benda milik sendiri maupun orang lain.

“Jaksa menilai itu dia termasuk pasal 49, itu
noodweer. Kasus ini jadi pembelajaran juga, bahwa pembelaan terpaksa itu tidak boleh di pidana,”tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email