oleh

KPU Tetapkan 100 Kursi Anggota DPRD Banten, Berikut Daftarnya

image_pdfimage_print

Kabar6- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menetapkan 100 anggota DPRD terpilih pada Pileg 2024. Ratusan wakil rakyat itu akan dilantik pada bulan September 2024 mendatang.

Berikut partai politik yang mendapatkan kursi DPRD Banten yakni, PKB dengan perolehan 10 kursi, Gerindra 14 kursi, PDIP 14 kursi, Golkar 14 kursi, NadDem 10, PKS 13 kursi, PAN 7 kursi, Demokrat 11 kursi, PSI tiga kursi, dan PPP 4 kursi.

Ketua KPU Provinsi Banten M Ihsan mengatakan, proses penetapan anggota DPRD Banten terpilih sesuai dengan petunjuk KPU RI, dimana Mahkamah Konstitusi (MK) telah menginformasikan bahwa tidak ada proses perselisihan hasil Pemilu di Provinsi Banten.

“Dengan itu KPU Banten diminta untuk melakukan penetapan (100 anggota DPRD Banten terpilih-red),” katanya usai rapat pleno penetapan kursi dan penetapan calon terpilih pada Pileg 2024 di Hotel Aston, Kota Serang, Kamis (2/5).

Ia menjelaskan, proses penetapan ini diikuti oleh seluruh peserta Pemilu, Bawaslu, Forkopimda, hingga organisasi masyarakat. Hasil penetapan tentunya dihitung berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh oleh peserta pemilu di 12 daerah pemilihan (Dapil) yang ada di Provinsi Banten.

**Baca Juga: Habiskan Rp 127 Miliar, Pembebasan Lahan Proyek Underpass Bitung Alot

“Penetapan juga dibuatkan berita acara, dan surat keputusan penetapan perolehan kursi, dan penerapan calon terpilih anggota DPRD Banten 2024,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Ihsan mengimbau kepada anggota DPRD terpilih untuk segera memberitahu bila terdapat anggota yang tidak dapat memenuhi syarat. Misalnya terdapat anggota yang meninggal dunia.

“Ketika ada yang meninggal dunia segera memberitahu kami (KPU Banten-red), agar selanjutnya proses pergantian bisa dilakukan dengan secepatnya,” tuturnya.

Tak hanya itu, anggota DPRD terpilih diminta segera membuat LHKPN sebelum pelantikan yang akan kemungkinan akan dilaksanakan pada September 2024 mendatang.

“Prosesnya akan ada tanda terima pembuatan itu dan diserahkan kepada KPU, maksimal 21 hari sebelum pelantikan,” paparnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email