oleh

Diizinkan, Tindakan Eutanasia untuk Penderita Sakit Parah di New Jersey

image_pdfimage_print

Kabar6-Kini orang yang menderita sakit parah di New Jersey, Amerika Serikat, diizinkan untuk menjalani eutanasia lewat bantuan media. Eutanasia adalah praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal. Biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.

Aturan hukum mengenai masalah ini berbeda-beda di tiap negara dan seringkali berubah seiring dengan perubahan norma-norma budaya maupun ketersediaan perawatan atau tindakan medis.

Di beberapa negara, eutanasia dianggap legal, sedangkan di negara-negara lainnya dianggap melanggar hukum. Oleh karena sensitifnya isu ini, pembatasan dan prosedur yang ketat selalu diterapkan tanpa memandang status hukumnya.

Gubernur New Jersey Phil Murphy, melansir CNN Indonesia, baru saja menandatangani hukum bantuan medis untuk meninggal dunia bagi orang yang sakit parah. Hukum ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2019 mendatang. Hukum ini memungkinkan orang dewasa dengan prognosis hidup enam bulan atau kurang untuk bisa mendapatkan resep dokter untuk bisa mengakhiri hidup mereka.

Disebutkan, hukum ini mengharuskan psikiater atau psikolog menentukan terlebih dahulu bahwa pasien memiliki kapasitas mental untuk membuat keputusan. Sementara resep obat yang digunakan merupakan serangkaian pil yang dapat dikonsumsi sendiri di rumah.

“Mengizinkan penduduk dengan penyakit mematikan untuk membuat pilihan akhir kehidupan bagi diri mereka sendiri adalah hal yang benar untuk dilakukan. Dengan menandatangani RUU ini, kami memberikan kemanusiaan, martabat, dan rasa hormat yang tak berujung kepada pasien yang sakit parah dan keluarganya,” kata Murphy.

Legislator di New Jersey sebenarnya sudah meloloskan RUU tersebut sejak 2014 lalu. Namun baru kali ini RUU itu di-voting di senat. Hukum ini membuat New Jersey jadi daerah kesembilan di Amerika Serikat yang memungkin seseorang bunuh diri secara medis. Daerah lainnya adalah California, Colorado, Oregon, Vermont, Washington, Hawaii, Montana, dan District of Columbia. ** Baca juga: Suami Ogah Liburan Bareng Mertua, Wanita Ini Curhat di Medsos

Sebanyak 19 negara bagian lainnya di AS juga sedang membahas dan mempertimbangan RUU serupa yang mengizinkan orang dengan sakit parah untuk bunuh diri dengan bantuan medis.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email