oleh

Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Gorila dan Ribuan Obat Keras di Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengedar narkotika jenis tembakau gorila dan obat-obatan keras ditangkap Satresnarkoba Polresta Serang Kota pada Selasa (15/02) sekitar pukul 20.15 WIB.

Pelaku AY(25), ditangkap dirumahnya di daerah Walantaka, Kota Serang, Banten oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serkot dibawah pimpinan Ipda Charles Rio Valentin Pardede.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan didapati 1.184 butir obat keras jenis hexymer dan 168 butir tramadol. Selain itu ditemukan juga narkotika jenis tembakau gorila seberat 7,06 gram, handphone, tiga bungkus tembakau, botol semprotan dan timbangan.

**Baca juga: Polres Serang Kota Naik Tipe jadi Polresta

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

“Pelaku diduga mengedarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan narkotika jenis tembakau gorila dan menjual obat-obatan keras,” kata Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Kamis (17/02).

Pelaku saat ini ditahan di Polresta Serkot untuk dilakukan proses penyidikan. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 sub Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Permenkes Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(yud)

Print Friendly, PDF & Email