oleh

Nyabu Bareng Gadis di Kosan, Oknum Polres Pandeglang Dipecat

image_pdfimage_print

Kabar6-Oknum anggota Polres Pandeglang berinisial AG dipecat dari Korps Bhayangkara, setelah terbukti mengkonsumsi sabu bersama seorang gadis di sebuah tempat kos di Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten.

AG yang sudah berkeluarga dan memiliki anak itu menginap di sebuah kosan bersama gadis berinisial CY, keduanya ditangkap dengan barang bukti sabu beserta alat hisapnya.

Pemecatannya dilakukan setelah dihelat sidang etik profesi Polri yang dipimpin oleh Kasubbit Wabprof Bidpropam Polda Banten AKBP Amin Priyanto. Sidang etik profesi Polri tersebut berlangsung pada Senin, 12 Desember 2022, sejak pukul 10.00 wib hingga pukul 12.00 wib.

“Hakim menjatuhkan putusan PTDH dari dinas kepolisian. Atas putusan ini, oknum AG masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau menerima putusan,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/12/2022).

Terkait narkoba yang ditemukan di kosan saat kedua sejoli ditangkap, berjumlah 0,23 gram sabu. Kepolisian sudah berkomunikasi dengan BNNP Banten, untuk melakukan rehabilitasi kepada AG dan CY.

AG yang sudah berkeluarga dan CY yang berstatus gadis, akan menjalani rehabilitasi medis dan sosial di tempat yang sudah ditentukan.

** Baca Juga Ini Pengakuan Wanita yang Dipaksa Nyabu Bersama Oknum Polisi Polres Pandeglang

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Jumat, 09 Desember 2022, keduanya terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

“Untuk itu keduanya dapat ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, dengan ancaman pidana berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, jika dapat dibuktikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba, atau sebaliknya dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” jelasnya.

Berdasarkan sidang kode etik kepolisian, oknum anggota Polres Pandeglang berpangkat brigadir yang sudah beristri dan memiliki anak itu terbukti melanggar Pasal 13 PP, tentang pemberhentian anggota Polri dan atau Perkap Kapolri nomor 7 tahun 2022, tentang kode etik profesi Polri, Pasal 10 ayat (6) huruf b dan atau Pasal 13 huruf (e) dan atau Pasal 13 huruf (f).

“Kapolda Banten tidak memberikan toleransi apapun terhadap personel Polda Banten yang melakukan tindak pidana. Tidak hanya pelanggaran kode etik, namun juga terhadap tindak pidana yang dilakukan,” terangnya. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email