oleh

Pemburuan Badak di TNUK Pandeglang Diungkap Polda Banten, Tiga Pelaku Dibekuk

image_pdfimage_print

Kabar6-Tiga orang ditangkap aparat Dit Reskrimum Polda Banten karena terlibat pemburuan badak cula satu di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang.

Ketiga pelaku ditangkap ditempat berbeda diantaranya Suhendi (32), Yogi Purwadi (41) dan Liem Hoo Kwan Willy (71).

Wadir Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman kamera trap yang mengindentifikasi enam pelaku.

**Baca Juga:Pengusaha Tempat Hiburan Disangka Hamili Remaja Dilihat Nongol di Polres Tangsel

Suhendi yang merupakan warga Pandeglang pelaku pertama yang berhasil dibekuk petugas pada 23 November 2023 di Jakarta.

“Salah satunya sudah tertangkap yaitu saudara N (Suhendi) di mana saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Pandeglang,” kata Dian di Mapolda Banten, Jumat (26/4/2024).

Setelah Suhendi di tangkap, petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku lain. Pelaku lain diantaranya Yogi Purwadi yang berperan sebagai penjual ditangkap di sebuah rumah kosan di Jakarta.

“Selanjutnya dari saudara N ini dikembangkan kembali pada saudara Y (Yogi) yang mana saudara ini perannya menawarkan cula badak tersebut kepada pembeli,”ujarnya.

Kemudian polisi juga mengamankan Liem Hoo Kwan Willy yang merupakan pembeli dari cula badak pada 23 April 2023 di rumahnya Ancol, Jakarta.

Sebelum ditangkap lanjut Dian, Willy sempat melarikan diri ke negara China lalu kembali ke Surabaya. Dian menjelaskan, dalam melancarkan aksi perburuan Badak, Suhendi dibantu rekannya bernama Haris, Sukarya, Sahud, Nur dan Icut yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“W ini selalu mengelak, tidak kooperatif. Tapi kita punya bukti chat (Pembelian cula) dan bukti slip transfer sebesar 520 juta,” pungkasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email