oleh

Peredaran Narkoba Kota Banten dari Rumah atau Kosan ke Jalan

image_pdfimage_print

Kabar6-Peredaran narkoba di Kota Serang, Banten, makin meresahkan, setidaknya, di sekitar Kelurahan Cipare. Tercatat, ada 46 kejadian peredaran narkoba. Tempat tinggal selalu menjadi lokasi penyimpanan narkoba, sebelum diperjualbelikan.

“Berdasarkan data pemantauan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polresta Serang Kota dan Direktorat Narkoba, Cipare ini paling banyak, sebanyak 46 TKP, diantaranya 24 TKP di rumah atau kosa-kosan dan 22-nya di jalanan,” ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Sofwan Hermanto, Selasa (8/8/2023).

Dipilihnya Kampung Cijawa Gede, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, sebagai kampung bebas narkoba, lantaran daerah itu menjadi sarang peredaran narkoba.

Kebiasaannya, mereka menyewa kos-kosan antara satu minggu hingga satu bulan, dengan harga murah, antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Mereka biasanya membeli paket besar, kemudian dibungkus kecil-kecil untuk dipasarkan.

**Baca Juga: Dewan Minta Akses Menuju Pasar Rangkasbitung yang Ditutup segera Dibuka untuk Pejalan Kaki

Kerawanan lainnya, jalanan atau gang sepi dan gelap, kerap dijadikan tempat transaksi atau peredaran narkoba.

“Setelah dipaket kecil, kemudian dibawa pulang ke rumah. Kemudian di jalanan, masuk pemukiman yang area-nya sempit, kemudian kurang penerangan dan pengawasan,” jelasnya.

Nantinya, para RT, RW dan para penggiat narkoba di Ibu Kota Banten akan diberi legalitas dari kelurahan serta pelatihan, agar bisa melakukan deteksi dini peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Jika ada pengguna yang melaporkan secara sukarela, bisa mendapatkan bantuan rehabilitasi secara gratis di BNN.

“Nanti akan diberdayakan RT, RW, dan para penggiat tersebut, termasuk remaja di RT akan mendapatkan arahan semacam legalitas dari kelurahan, untuk melaporkan apabila ada hal-hal mencurigakan,” tuturnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email