oleh

KPU Kabupaten Tangerang Musnahkan 14.481 Lembar Surat Suara Rusak

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melakukan pembakaran surat suara yang rusak di halaman Kantornya.

“Sebanyak 14.481 lembar surat suara rusak (Rijek) kita musnahkan dengan cara dibakar,” kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin kepada awak media saat pelaksanaan pembakaran, Selasa (16/4/2019)

Ali Zaenal Abidin menjelaskan, diantaranya surat suara yang rusak tersebut untuk Paslon Presiden-Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi Banten, DPRD Kabupaten Tangerang.

“1.012 lembar Paslon Presiden-Wakil Presiden, 2.189 lembar DPR RI dan
2.398 lembar DPRD Provinsi Banten,” ucapnya.

Semua surat suara rusak dilakukan pemusnahan, supaya tidak ada lagi surat suara yang rusak di KPU Kabupaten Tangerang.

Terkait surat suara rusak tersebut, lanjut Ali, telah mendapatkan pergantian dari KPU RI melalui KPU Provinsi Banten.

Sedangkan yang dimusnahkan kali ini hasil sortiran secara keseluruhan dari surat surat suara yang diterima dari 5 macam jenis.

Ali juga mengatakan optimis dalam ketersediaan surat suara untuk 17 April besok mencukupi kebutuhan.**BAca juga: Kemacetan di Pintu Keluar Tol Cikupa Diduga Akibat Lampu Merah Cikupa Mas.

“Untuk 17 April besok, kami optimis ketersediaan surat suara di Kabupaten Tangerang cukup, jumlahnya 10 juta 800 lembar,” pungkasnya.(bam)

Print Friendly, PDF & Email