oleh

KPU Kota Tangerang Bakar 18.550 Surat Suara Rusak

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang musnahkan sebanyak 18.550 surat suara rusak. Pemusnahan itupun dilakukan dengan cara dibakar di Kantor KPU Kota Tangerang, Selasa (16/4/2019) malam.

Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra mengatakan, pemusnahan itu proses akhir logistik surat suara yang sudah disortir karena dianggap tidak layak pakai.

“Ini menjadi sebuah keharusan buat kami agar memang tidak dimanfaatkan dan tidak diperuntukkan untuk dicoblos,” ujar Syailendra.

Menurut Syailendra, rusaknya surat suara tersebut berbagai macam yakni adanya surat suara yang robek hingga cetakan surat suara tidak simetris hingga menjadi surat suara yang rusak.

“Ada yang robek, ada yang terkena sebaran bercak, kemudian juga ada cetakannya yang tidak semetris ya miring dan lain sebagainya,” jelasnya.**Baca juga: KPU Kabupaten Tangerang Musnahkan 14.481 Lembar Surat Suara Rusak.

Meski dalam kondisi cuaca yang tidak menentu, Syialendra memastikan dalam pendistribusian logistik dari Panitia Panitia Pemungutan Suara (PPS) langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) semua memenuhi standar, namun hal itu juga menghindari kerusakan logistik yang akan digunakan dalam pemilihan umum (17/4/2019) besok.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email