oleh

Kasus Jaminan Fidusia Bisa Jadi Pidana, PT. FIF Imbau Warga Melek Hukum

image_pdfimage_print

Kabar6-Perusahan leasing PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Cikupa, Kabupaten Tangerang, mengimbau masyarakat agar melek dan sadar hukum.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Bagian Recovery Perusahan leasing PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabar Tambunan, Minggu (15/7/2018).

Pasalnya, kebanyakan masyarakat masih berasumsi bila kasus jaminan fiducia itu hanya merupakan kasus hukum perdata. Padahal, kasus jaminan fiducia juga bisa menjadi sebuah kasus pidana yang juga bisa diperkarakan oleh pihak FIF.

Sabar membeberkan contoh kasus jaminan fiduasia, yang dilakukan AH, salah satu konsumen FIF Cabang Cikupa, pada Oktober lalu, hingga harus berakhir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dalam kasus itu, AH selaku debitur yang masih memiliki cicilan kendaraan bermotor pada pihak FIF Cikupa, menggadaikan sepeda motor itu kepihak ketiga tanpa persetujuan dan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak FIF, selaku pihak pemberi kredit.

“Obyek yang dibeli AH dari kami (FIF Cikupa), masih dalam status cicilan, namun obyek itu digadaikan kembali kepada pihak ketiga. Terlebih AH tidak ada niatan pula untuk melunasi sisa cicilannya. Makanya, kami pun melaporkan AH ke Polsek Panongan untuk ditindak lanjuti sebagai sebuah kasus tindak pidana,” imbuhnya.

Padahal, jika AH sebelumnya mempunyai itikad baik, lanjut Sabar, pihaknya pun tidak akan mengambil langkah sejauh itu. Sangat disayangkan, karena ulahnya, FIF Cikupa terpaksa melaporkannya ke polisi.

Merujuk ‘Petikan Putusan’ Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Nomor:845/PID.B/2018/PN.TNG, AH dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “jaminan fiducia”.

Dalam kasus itu, hakim PN Tangerang pun menjatuhkan vonis kepada terdakwa AH dengan Pasal 36 UURI No.42 Tahun 1999, serta peraturan perundang-undangan dengan hukuman penjara 1 tahun.

Bung Sabar, sapaan akrab pria ini menyebut, bila kasus AH sedianya bisa menjadi contoh, bila kasus jaminan fidusia juga bisa dibawa ke ranah pidana.

“Dari kasus itu, kami hanya ingin mengingatkan kepada seluruh debitur untuk memiliki komitmen terhadap MoU yang telah dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak.

Sabar pun berharap, bila kasus yang menjerat dibitur berinisial AH itu tidak terulang kembali pada derbitur lainnya.

“Jika memang debitur merasa tidak sanggup untuk melunasi cicilannya, debitur bisa membicarakan hal itu secara baik-baik dengan kami, untuk mencari jalan terbaik bagi kedua belah pihak,” harapnya.

Sementara itu, Kapolsek Panongan, AKP Trisno Tahan Uji membenarkan adanya kasus jaminan fidusia yang menjerat debitur berinisial AH, hingga harus berakhir ke ranah pidana tersebut.

“AH terbukti bersalah dan berdasarkan putusan pengadilan Negeri dia terjerat tindak pidana hukuman 1 tahun penjara,” tandasnya.

Kapolsek berharap, agar masyarakat tidak melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan AH.**Baca juga: Besok, Warga Gelar Unjukrasa di SMK Negeri 2 dan 11 Sepatan.**Baca juga: Sachrudin Imbau Perbakin Tangerang Gencar Sosialisasi.

“Sepeda motor yang statusnya masih dalam kredit atau masih punya tanggungan cicilan, pihak kedua atau debitur tidak diperbolehkan menggadaikan atau menjual tanpa persetujuan pihak leasing,” imbaunya.(Bam)

Print Friendly, PDF & Email