oleh

Kasus Aborsi Oknum Dokter AD Masuki Tahap Sidang Pembacaan Putusan MKDKI

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah melakukan pengaduan dan menjalani proses persidangan, kasus dugaan aborsi yang dilakukan oleh oknum dokter AD terhadap kekasihnya yang berinisial LYP (25) pada April 2020 silam, kini akan memasuki sidang pembacaan putusan MKDKI yang akan digelar pada 26 Februari 2021 mendatang.

Demikian disampaikan oleh kuasa hukum korban Oktavianus Tambunan SH, bahwa berdasarkan surat undangan yang dilayangkan oleh pihak Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Jakarta dengan nomor 172/U/MKDKI/II/2021, perihal pemberitahuan sidang pembacaan putusan MKDKI.

“Harapannya dalam sidang MKDKI ini, majelis hakim sudah memusyawarahkannya secara adil sehingga keputusannya tanggal 26 Februari 2021 ini semoga hasilnya juga bisa adil sesuai harapan klien kami,” ungkap kuasa hukum LYP Oktavianus Tambunan kepada kabar6.com melalui WhatsApp, Rabu (24/2/2021).

Menurutnya, sidang pembacaan putusan MKDKI ini merupakan proses akhir dari rangkaian setelah kasus dugaan aborsi tersebut diadukan ke pihak KKI MKDKI Jakarta beberapa bulan yang lalu.

“Menurut saya sudah, kalau dilihat dari alur penanganan pengaduan pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi dengan nomor 1056 / U / MKDKI / VII / 2018, sesuai dengan skemanya dan majelis juga sebelumnya sudah musyawarah,” terang Oktavianus Tambunan.

Dijelaskannya, dalam sidang pembacaan putusan MKDKI itu, turut diundang pula ketua Ombudsman Republik Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Direktur RSU Dinda Tangerang, ketua Ikatan Dokter Indonesia wilayah Banten, sdr Oktavianus Tambunan SH, dan dr Andhika Tryadi

Diberitakan sebelumnya, Wakil Direktur Rumah sakit DD Dokter M Herli mengatakan, terkait kasus dugaan aborsi yang dilakukan oleh oknum dokter AD itu adalah kasus pribadi sementara pihak rumah sakit tidak ikut terlibat.

“Ya mungkin kasus itu dilakukan oleh oknum dokter itu diluar, tidak di rumah sakit dan kami nggak bisa menjelaskan itu, silakan hubungi oknum itu sendiri,” terangnya.

Sementara kaitannya dengan obat yang disebut oleh pihak korban LYP dibawah oleh oknum dokter AD dari rumah sakit DD, Wadir RS DD Dokter M Herli pun tidak mengetahui hal itu.

**Baca juga: Rutan Kelas I Tangerang Beri Bantuan Sembako ke Keluarga WBP

“Terkait obat itu kita juga nggak tahu dapatnya darimana dan biasanya obat seperti itu ditaruhnya di tempat yang khusus, pengambilan dan pemakaiannya pun harus melalui resep sementara oknum dokter AD saat itu adalah dokter umum, jadi nggak mungkin,” ujarnya pada Senin (15/2/2021).(Han)

Print Friendly, PDF & Email