oleh

Kasus Dugaan Aborsi, Pengacara Oknum Dokter AD: Kami Sudah Berupaya Damai

image_pdfimage_print

Kabar6-Riadi SH selaku kuasa hukum oknum dokter AD yang diduga telah melakukan tindakan aborsi terhadap pacarnya yang berinisial LYP (25) pada April 2020 yang lalu, mengaku menangani kasus tersebut hanya sampai pada tingkat mediasi saja.

“Saya mengikuti perkembangan kasus itu hanya sampai tingkat mediasi artinya saya hanya diberikan kuasa sampai disitu,” ungkap Riyadi SH kepada kabar6.com lewat telepon WhatsApp, Jumat (5/2/2021).

Namun untuk menangani kasus aborsi sampai ke tingkat Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), Riadi mengaku belum menerima atau belum tertuang dalam surat kuasa yang baru untuk ketingkat sidang kode etik di KKI MKDKI.

“Surat kuasa saya nggak sampai ke sidang kode etik, saya belum terima surat kuasa yang baru, saya belum berani ngomong, takutnya salah langkah, harus bikin surat kuasa baru lagi,” terang Riadi.

Ditanyakan soal kebenaran tempat kerja dokter AD apakah di rumah sakit DD yang berada di wilayah Jatiuwung, Riadi menuturkan, sesuai keterangan dari Oktavianus selaku pengacara korban bahwa dokter AD bekerja di rumah sakit tersebut namun sudah berhenti.

“Iya waktu itu pengacara Oktavianus pernah mendatangi rumah sakit DD, dan kerja disitu namun sudah berhenti,” katanya mengutip keterangan dari pengacara korban.

Disinggung lebih lanjut terkait rumor ihwal oknum dokter AD menawarkan uang sebesar 20 juta rupiah, Riadi membenarkan namun tidak jadi akibat permintaan korban terlalu besar sehingga tidak bisa terpenuhi.

“Hal itu dikarenakan tidak ada titik temu dalam upaya damai itu, jangan fitnah kearah sana, nggak bagus kan, kita disuruh upaya damai, permintaan pihak korban terlalu gede, permintaannya sebesar 400 juta rupiah,” jelas Riadi.

Menurutnya, sebagai orang yang diberi kuasa, lanjut Riadi, sudah berupaya menempuh cara damai sesuai dengan yang diamanatkan pada dirinya berdasarkan surat kuasa.

Namun lanjut Riadi, pihaknya menghargai langkah yang ditempuh oleh pihak korban dalam membawa persoalan itu keranah KKI MKDKI.

“Kan upaya orang kita hormatilah, sebenarnya waktu itu kita berupaya menyatukan, tapi bersih keras mungkin waktu itu, sebenarnya dokter Andika itu baik kok orangnya, yang intinya kita mengajak berdamai itu, berusaha menyatukan,” pungkas pengacara Riadi SH

Berita sebelumnya, LDA menyayangkan sikap seorang dokter yang tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya, bahkan keluarganya tidak merespon positif atas perbuatan salah satu anggota keluarganya.

“Saya datang ke rumahnya minta tanggung jawab anaknya, bahkan saya minta untuk menikahi putri saya walau hanya sehari, tetap mereka tidak mau, dengan alasan tidak mau menyandang status duda, bahkan menantang saya terserah mau lapor mana,” ungkap LDA pada Jumat (29/1/2021).

**Baca juga: Program Jumat Peduli Digelar di Masjid Al-Latif Polresta Tangerang

Atas kasus aborsi itu, LDA melalui pengacaranya melaporkan seorang dokter berinisial AD itu ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

“Saya sudah melaporkan dia ke KKI MKDKI, saya harap ada keadilan KKI MKDKI memberikan sanksi kepada seorang dokter itu, yang sudah melanggar etika sebagai seorang dokter dengan tega melakukan aborsi terhadap anak saya sebagai pacarnya,” ujarnya dengan nada emosi.(Han)

Print Friendly, PDF & Email