oleh

Dituduh Curi Hasil Bumi, Petani di Teluknaga Bunuh Temannya

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi menangkap seorang petani berinisial N alias Baron, 42 tahun. Ia telah mengakui tega membunuh MS, 47 tahun di lahan garapan Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, lantaran sakit hati.

“Karena dituduh korban telah mencuri buah tanaman milik korban, seperti pepaya, cabai dan labu,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Rabu (4/9/2024).

Kasus ini terungkap saat cucu korban mencari kakeknya yang tidak pulang saat hari beranjak malam. Cucu MS kaget menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

**Baca Juga: Perempuan di Cikatapis Lebak Dipukuli OTK saat Hendak Salat Subuh di Rumahnya

Zain sebutkan, korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan wajahnya. Polisi yang dapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Hasil keterangan warga mengarah ke Baron.

Baron pun ditemui di kediamannya untuk diinterogasi. Tersangka akhirnya mengakui telah membunuh korban pada Kamis, 1 September 2024 kemarin sekitar pukul 11.00 WIB.

“Dia mengakui bahwa dialah yang telah membunuh korban,” jelas Zain. Polisi langsung menggelandang Baron ke Mapolsek Teluknaga untuk menjalani berita acara pemeriksaan.

Atas perbuatannya tersangka Baron tersebut dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Berat.

“Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Zain yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Pamulang.(Yud)

Print Friendly, PDF & Email