oleh

Pelaku Utama Kabur ke Banyumas, Dua Pembacok Siswa di Tangsel Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat terhadap O, 14 tahun, siswa di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Korban tewas bersimbah darah akibat dibacok senjata tajam di dekat Bundaran Maruga, Ciputat, pasa Jum’at siang pekan kemarin.

Dua orang pelaku yang berhasil ditangkap anak berusia masih di bawah umum. Inisialnya T, 14 tahun dan M, 16 tahun. Polisi sampai harus mengejar seorang pelaku yang kabur ke Sumpiuh.

“Anak berhadapan dengan hukum berinisial M diamankan di rumah ayah kandungnya di Banyumas,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Jum’at (30/8/2024).

**Baca Juga: RSUD Adjidarmo Lebak Perluas Ruang IGD

Sedangkan T ditangkap di rumahnya di Serua, Ciputat, Kota Tangsel. Kedua pelaku ditangkap pada Senin, 26 Agustus 2024 si dua lokasi terpisah.

Kejadian bermula dari kirim pesan lewat akun Instagram saling menantang antardua kelompok siswa sekolah menengah pertama. Mereka janjian tawuran menggunakan alat mistar atau penggaris besi.

T dan M yang diajak ikut tawuran berinisiatif membawa celurit. Senjata tajam tersebut disimpan di balik pakaiannya. Mereka langsung berkumpul dengan teman-temannya naik motor menuju Jalan Palapa, Kelurahan Serua, Ciputat.

Dua tersangka lantas mengacungkan celurit hingga membuat lawannya ketakutan melarikan diri. “M mengejar langsung menabrakan sepeda motor yang ditumpangi O sehingga korban terjatuh,” terang Victor.

M menyabetkan celurit ke tubuh korban sebanyak empat kali. Korban tewas setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Permata, Pamulang.

Polisi menyita barang bukti dua bilah celurit, dua motor, handphone, helm serta pakaian yang digunakan tersangka ketika melakukan aksi tawuran.

Atas perbuatan tersangka M dan T dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 169 KUHP tentang Perkumpulan Dilarang Melakukan Kejahatan.

“Ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun,” tegas Victor Daniel.(Yud)