oleh

Wanita Maling Dompet Dibebaskan Jaksa Lewat Penyelesaikan Restorative Justice

image_pdfimage_print

Kabar6-Gieta Permata Putri, tersangka maling dompet Di Club Seminyak Bali dibebaskan Jaksa lewat mekanisme Restorative Justice (RJ).

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 32 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif).

“Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka RD. Gieta Permata Putri dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian,” jelas Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, Selasa (17/9/2024).

**Baca Juga: Kambing Milik Wartawan di Banten Digondol Maling

Dijelaskan Harli, kronologi pencurian tersebut terjadi pada Kamis 4 Juli 2024 sekitar pukul 23.50 WITA di Malverde Club Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta Utara. Tersangka RD Gieta Permata Putri saat itu baru selesai mengantar tamu/wisatawan ke tempat tersebut.

Setibanya di dalam Malverde Club, tersangka melihat sebuah dompet berada di atas meja tanpa pemilik. Melihat situasi itu, timbul niat tersangka untuk mengambil ataupun mencuri dompet tersebut yang berisikan uang dan buku tabungan yang berada di dalamnya.

Tersangka kemudian mengambil dan mengamankan uang beserta buku tabungan yang ada di dalam dompet tersebut, sementara dompet itu diberikan oleh tersangka kepada tukang ojek yang berada di lokasi Malverde Club. Setelah itu, tersangka masuk kembali ke dalam Malverde Club.

Saat akan masuk ke dalam Malverde Club, tersangka dicegah oleh petugas keamanan karena perbuatan rersangka telah diamati oleh rekaman CCTV Malverde Club. Akibat perbuatannya itu, tersangka diamankan dan mengembalikan hasil curiannya senilai Rp8.000.000.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H.dan Kasi Pidum Yusran Ali Baadilla, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Agung Satriadi Putra, S.H., dan Imam Rhamdoni, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Bali mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa, 17 September 2024.(Red)