oleh

Polisi Tetapkan Dokter Cabul di Cipadu Tangerang Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pria berinisial H, 49 tahun, yang berprofesi sebagai dokter dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap AA, 19 tahun, pasiennya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, lokasi praktek terlapor di Cipadu. H telah mengakui perbuatannya meraba pasien dengan dalil sedang melakukan pemeriksaan medis.

“Terlapor yang awalnya saksi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Selasa (3/9/2024).

**Baca Juga: Tiga Pelaku Begal Motor Bawa Golok dan Celurit Beraksi di Serpong

Dijelaskan, hingga saat ini tercatat sudah dua orang warga melaporkan perbuatan tidak senonoh A. Polisi juga telah pasang garis polisi di Klinik Medika Utama tempat A praktek layanan medis.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota buka posko pengaduan jika ada masyarakat yang merasa diperlakukan kurang baik oleh A.

“Klinik Medika Utama izin beroperasinya sudah mati sejak 2022. Korban dalam pendampingan unit PPA saat ini, guna menghilangkan trauma yang telah didapatkannya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancamannya 12 tahun penjara.(Yud)