oleh

Sabu-sabu 1,8 Kilo, Bowo Ditangkap Satresnarkoba Polres Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan (Polres Tangsel) menangkap Bowo alias Triwibowo (36), bersama dengan Sahrul alias Arul (40) dengan barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 1,8 kilogram.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kasus narkotika jenis sabu-sabu yang mana hasil pengungkapan kali ini total narkoba yang berhasil diungkap itu kurang lebih berjumlah 1,8 kilogram.

“Yang mana kasus narkoba ini melibatkan 2 orang tersangka, tersangka yang pertama yaitu atas nama Triwibowo alias Bowo ini warga Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Yang kedua adalah Sahrul atau Arul ini warga Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan,” ujar Ferdy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Jumat (29/11/2019).

Kronologis pengungkapan perkara ini, Ferdy menjelaskan, dimulai dari penangkapan dari Bowo yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan.

“Yang mana dari tangan bowo ini berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 6 gram, kemudian kita laksanakan intrograsi dan pengembangan terhadap jaringan keatasnya,” ucap Ferdy.

Ferdy melanjutkan, darimana Bowo ini memperoleh barang tersebut? Didapatlah nama tersangka yang kedua, yaitu Arul alias Sahrul.

“Ketika dilakukan penggeledahan di rumah Sahrul di wilayah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, ditemukanlah sabu-sabu yang lebih banyak ditotal kurang lebih 1,8 kilogram, beserta barang bukti antara lain, timbangan, kemudian alat komunikasi berupa beberapa jenis HP, kemudian uang senilai kurang lebih Rp60 juta yang diduga merupakan hasil penjualan, dan beberapa bukti yang lainnya,” paparnya.**Baca juga: Tanggapan KPK Wawan Dipindahkan ke Lapas Cipinang.

“Kemudian terindikasi Sahrul ini merupakan kelompok pemain bandar yang cukup besar, karena barang bukti yang ditemukan cukup besar, dan keterangan dari yang bersangkutan kurang lebih 2 tahun melaksanakan kegiatan ini,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email