oleh

Tanggapan KPK Wawan Dipindahkan ke Lapas Cipinang

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemberantasan Korupsi belum menentukan sikap atas adanya rekomendasi pemindahan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari Rutan Guntur ke Lapas Cipinang. Rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

“Apa pendapat dari tim kami JPU kemudian apa pendapat dari pimpinan kemungkinan nanti akan disinkronkan,” kata Muhammad Isra, Jaksa Penuntut Umum KPK di PN Tipikor Jakarta Pusat, (Kamis, 29/11/2019).

Ia mengaku, yang jelas hari ini lembaga antirasuah baru menerima surat dari Dirjen PAS bahwa ada rekomendasi suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang.

“Atau pun nanti kita enggak setuju seperti apa nantinya,” jelas Asri. Menurutnya, alasan KPK menolak Wawan dititipkan ke Lapas karena masih bisa keluar.**Baca juga: Suami Airin Keluhkan Rumput di Australia Picu Dikenai Denda.

Tapi pun kemudian ada informasi atau fakta yang disampaikan di persidangan bahwa ada dari Dirjen PAS Kemenhuk HAM agar Wawan pindah ke Cipinang itu nanti dilihat terlebih dahulu.

Asri hanya ingin menjawab pertanyaan alasan mendasar JPU menolak semua nota keberatan atau eksepsi Wawan.

“Karena yang satu karena itu ada beberapa poin yang tidak masuk dalam kategori eksepsi. Bagaimana dalam KUHAP kemudian hal-hal lainnya,” jelasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email