oleh

Polresta Tangerang Tetepkan Tersangka Pengeroyokan di Pasar Kutabumi

image_pdfimage_print

Kabar6-Polresta Tangerang, Polda Banten, telah memeriksa 15 orang dalam insiden penyerangan terhadap pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil 15 orang itu, 8 sebagai pelapor dan 7 orang terlapor. Tidak hanya itu polisi juga mengamankan 7 preman pada Selasa (26/9/2023) dini hari. Mereka kini ditahan di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, dari keseluruhan yang diamankan, 3 diantaranya telah berstatus tersangka. Sedangkan, 4 lainnya masih terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, ketiga tersangka berinisial C, H dan N, yaitu berasal dari kelompok timur yang dipimpin Hengki.

**Baca Juga: Usai Diserang Preman, Geliat Perekonomian di Pasar Kutabumi Lumpuh

“Peran dari 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan adalah pelaku pengeroyokan,” kata Kapolres Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.

Ia mengatakan, para pelaku ini terbukti telah menyebabkan para pedagang mengalami luka, baik luka pukulan, maupun benda tumpul, dan melakukan pengrusakan beberapa properti pedagang yang ada di Pasar Kutabumi.

“Kami akan mencari terus keterkaitan antara pelaku dengan motif yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa ini,” jelasnya.

Lebih jauh Kapolres mengakui tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus penyerangan pedagang ini akan terus bertambah. “Pasal yang dikenakan kepada pelaku 170 KUHP,” pungkasnya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email