oleh

Polisi Sita Lembaran Aneka Mata Uang Asing dari Pejambret di Pamulang

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang kawanan pejambret di Gang Bakti, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, diringkus. Polisi saat menangkap tersangka berinisial I menemukan barang bukti di antaranya berbagai pecahan lembaran mata uang asing.

“Di pertengahan jalan korban sempat bercakap dengan pelaku, pelaku menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang salah jalanan,” kata Kapolsek Pamulang, Komisaris Fiernando Andriansyah, Senin (26/6/2023).

Dijelaskan, kemudian J selalu korban melanjutkan perjalanan. Ketika dua motor melaju pelaku menjambret tas milik korban. Tas J pun berpindah tangan.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung mengejar pejambret hingga satu orang pelaku ditangkap. “Kami sudah mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti,” terang Fiernando.

**Baca Juga: Imigrasi Soekarno-Hatta Terbitkan ITAS Repatriasi Bagi Korban Pelanggaran HAM Berat

Tas milik J terdapat lembaran mata uang asing. Yakni, selember uang pecahan dollar Singapura senilai 50, selembar mata uang pecahan 50 ringgit Malaysia; satu Ringgit Malaysia; dan selembar pecahan satu Riyal.

“Selain mata uang uang asing kami juga amankan barang bukti handphone korban,” terang Fiernando.

Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor yang dipakai komplotan pejambret ini beraksi. Motor barang bukti ternyata sudah ganti plat nomor polisi oleh pelaku.

Sementara seorang pelaku pejambret masih buron berinisial A. Atas perbuatannya tersangka I dijerat melanggar Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

“Ancaman hukuman kurungan dua belas tahun penjara,” tegas Fiernando.(yud)

Print Friendly, PDF & Email