oleh

KPU Umumkan Syarat Pencalonan Calon Gubernur Banten Jalur Perseorangan, Informasi Lengkapnya Cek Disini

image_pdfimage_print

Kabar6-Dalam konteks persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024, berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, calon perseorangan diberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, asalkan memenuhi syarat dukungan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Banten.

Menyikapi hal ini, KPU Provinsi Banten telah mengeluarkan Keputusan Nomor 39 Tahun 2024 yang menetapkan jumlah syarat minimal dukungan bagi bakal calon perseorangan sebanyak 663.199 pemilih, dengan syarat minimal sebaran di 5 kabupaten/kota di Wilayah Provinsi Banten.

Proses penyerahan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan dilakukan sesuai dengan ketentuan waktu dan tempat yang telah ditetapkan, yakni mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun jadwal penyerahan adalah sebagai berikut:

-Tanggal 8 hingga 11 Mei 2024, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
– Tanggal 12 Mei 2024, dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Tempat penyerahan dan penerimaan syarat minimal dukungan berlokasi di Kantor KPU Provinsi Banten, Jl. Syekh Nawawi Al-Bantani No. 7A Banjar Agung Cipocok Jaya Kota Serang.

Dokumen yang harus diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan termasuk Surat Penyerahan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, jumlah dukungan, dan Surat Pernyataan Dukungan dari masing-masing pendukung, lengkap dengan bukti identitas kependudukan.

Apabila terdapat ketidaksesuaian antara data identitas pendukung dalam KTP-el dengan kondisi sebenarnya, pendukung diharuskan menyertakan surat pernyataan identitas pendukung yang dilampiri bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.

Selain itu, formulir-formulir yang disyaratkan harus diunggah ke dalam aplikasi SILON KADA, dengan data identitas pendukung diinput ke dalam tabel Excel untuk mempermudah pengisian dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah.

Bakal calon perseorangan yang berstatus Penyelenggara Pemilu, TNI Polri, ASN menyampaikan surat pengunduran diri harus pengunduran diri. Surat pengunduran diri diserahkan saat menyerahkan dukungan.

Informasi lebih lengkap dapat mengunjungi helpdesk pencalonan KPU Provinsi Banten, atau dapat menghubungi No.Telp. 0851-8066-1381. Untuk lebih jelasnya CEK DISINI

Print Friendly, PDF & Email