oleh

Seorang Gadis ‘Diserang’ dalam Video Game, Polisi Inggris Selidiki Kasus Pelecehan Seksual Pertama di Metaverse

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak berwajib Inggris tengah menyelidiki kasus pemerkosaan pertama di metaverse setelah seorang gadis berusia di bawah 16 tahun ‘diserang’ dalam video game realitas virtual.

Korban, melansir Euronews, disebut merasa putus asa setelah avatar miliknya, karakter digital, diperkosa beramai-ramai oleh orang asing di dunia maya. Korban yang memakai headset tidak mengalami luka apa pun karena tidak ada serangan fisik. Namun petugas mengatakan, korban menderita trauma psikologis dan emosional yang sama seperti seseorang yang diperkosa di dunia nyata karena pengalaman ‘VR’ dirancang untuk benar-benar mendalam.

Kasus ini diduga menjadi yang pertama bagi Inggris, sebuah pelanggaran seksual virtual diselidiki oleh polisi. Headset realitas virtual diperkirakan menjadi hadiah populer pada Natal kemarin, dengan NSPCC memperkirakan 15 persen anak-anak berusia antara 5-10 tahun telah menggunakannya, dan enam persen di antaranya menggunakannya setiap hari.

Dengan metaverse, mereka menjual kesempatan untuk menjalani kehidupan fantasi yang digital. Ketika kejadian, korban sedang berada di ‘ruangan’ online bersama sejumlah besar sesama pengguna saat terjadi penyerangan virtual yang dilakukan oleh beberapa pria dewasa.

Para pemimpin kepolisian kini menyerukan undang-undang untuk mengatasi gelombang pelanggaran seksual di bidang tersebut. Mereka mengatakan, taktik petugas harus berevolusi untuk menghentikan orang-orang mesum yang menggunakan teknologi baru untuk mengeksploitasi anak-anak.

Sementara Pimpinan Investigasi Perlindungan dan Pelecehan Anak Dewan Kepala Kepolisian Nasional, Ian Critchley, memperingatkan ‘metaverse menciptakan pintu gerbang bagi predator untuk melakukan kejahatan mengerikan terhadap anak-anak’.

“Anak ini mengalami trauma psikologis yang mirip dengan seseorang yang diperkosa secara fisik,” terang Critchley. “Terdapat dampak emosional dan psikologis pada korban yang memiliki dampak jangka panjang dibandingkan cedera fisik apa pun. Hal ini menimbulkan sejumlah tantangan bagi penegakan hukum mengingat undang-undang yang ada saat ini tidak dirancang untuk hal ini.” (ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email