oleh

Imigrasi Soekarno-Hatta Terbitkan ITAS Repatriasi Bagi Korban Pelanggaran HAM Berat

image_pdfimage_print

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta memberikan sejumlah layanan keimigrasian terhadap 3 korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu, (25/6/2023).

Dua orang korban bertolak dari Praha dan tiba dengan pesawat Turkish Airlines (TK56) pukul 17:35 WIB sedangkan secara terpisah satu orang lainnya berangkat dari Moskow dan tiba pukul 21:30 WIB dengan pesawat Qatar Airways (QR954).

Sejumlah kemudahan yang Imigrasi Soekarno-Hatta berikan antara lain layanan pemeriksaan keimigrasian prioritas serta layanan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dalam rangka kepentingan pemerintah dan alih status ke ITAS tidak bekerja untuk repatriasi 1 (satu) tahun atas persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kedua orang korban yang kini berkewarganegaraan Rusia dan Republik Ceko, merupakan eks-Mahid (Mahasiswa Ikatan Dinas) di era Presiden Soekarno yang dikirim ke luar negeri untuk melanjutkan pendidikan di negara-negara sosialis komunis Eropa sekitar tahun 1960. Sedangkan satu orang lainnya yang kini berkewarganegaraan Republik Ceko merupakan ahli waris korban pelanggaran HAM berat tahun 1965.

**Baca Juga: Pengusaha Cemas Pengoperasian APILL di Ciputat Timur Terancam Bangkrut

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memberikan prioritas layanan dalam memperoleh dokumen terkait hak kewarganegaraan kepada korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang berada di luar negeri.

Program pemulihan hak para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu termasuk yang berada di luar negeri melibatkan 19 kementerian/lembaga. Masing-masing kementerian mempersiapkan program pemulihan bagi korban atau ahli warisnya. Kementerian Hukum dan HAM menyiapkan sejumlah kemudahan dan layanan untuk para eksil korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang saat ini menetap di luar negeri.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, memastikan bahwa para korban pelanggaran HAM berat masa lalu beserta ahli waris korban memperoleh kemudahan keimigrasian khususnya saat tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

“Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Kementerian Hukum dan HAM sehingga kami di Imigrasi Soekarno-Hatta berupaya untuk turut memberikan kemudahan layanan keimigrasian bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu maupun ahli waris korban”, ujar Muhammad Tito Andrianto, dalam keterangan tertulis, Senin (26/6/2023).

Ketiga korban pelanggaran HAM berat ini dijadwalkan hadir pada Kick-Off Penyelesaian pelanggaran HAM Berat di Rumah Geudong Aceh yang akan dipimpin oleh Presiden Jokowi pada 27 Juni 2023 mendatang. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email