oleh

Tiga Anggota Gengster Bacok Warga di Bintaro Jaya Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi telah meningkatkan status 10 orang gengster. Remaja itu bertindak brutal membacok dua orang secara acak di depan apartemen ALTIZ, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Kami menjerat ada tiga orang jadi tersangka,” kata Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Bambang Askar Sodik saat dikonfirmasi kabar6.com, Sabtu (4/5/2024).

**Baca Juga:Polisi Tangkap 10 Anggota Gengster yang Bacok Warga di Bintaro Jaya

Ia jelaskan, ketiga dari 10 orang gengster motor dijerat melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 lantaran melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin.

“Tiga orang yang terbukti memiliki dan menyimpan senjata,” jelas mantan Kasat Lalu Lintas Polresta Bandara Soekarno-Hatta itu.

Adapun ketujuh orang lainnya, lanjut Bambang, menjadi saksi. Mereka wajib lapor setiap Senin dan Kamis di piket Reskrim Polsek Pondok Aren.

Diketahui, gengster remaja berulah di Jalan Raya Bintaro Utama Sektor 3A Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, pada Rabu dinihari kemarin.

Satu dari dua orang yang dibacok berinisial PH, 23 tahun, warga yang sedang melintas. Korban mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian pinggang.

Korban dilarikan ke Rumah Sakit Karyoto, Jakarta Selatan untuk mendapatkan pertolongan medis. “Informasi dari orang tuanya kondisi korban sudah membaik,” tutup Bambang Askar.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email