oleh

Pascadigerebek, Agen Bir di Serpong Merugi Puluhan Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Winata, pemilik agen miras jenis bir di RT 08/01, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengklaim, menderita kerugian hingga puluhan juta.

 

 

Itu akibat penggerebekan sekaligus penyitaan yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) wilayah setempat, Senin (9/3/2015).

 

“Saya tidak tahu kalau ada larangan miras, saya tahunya aturan dari Kementerian yang mulai berlaku 16 April besok,” ketusnya di lokasi penertiban, Senin (9/3/2015). ** Baca juga: Razia Miras Diwarnai Protes Pemilik Agen

 

Winata menyesalkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel bertindak arogan. Menurut dia, semestinya diberikan surat teguran terlebih dahulu.

 

Jika surat teguran sudah diterimanya, lanjut Winata, dirinya akan meminta kepada produsen untuk menarik ratusan krat bir tersebut. Meski ia melontarkan amarah alias mencak-mencak, petugas tetap tak bergeming.

 

“Saya jualan sudah lima tahun, dan setiap dua minggu habis 300 krat, kalau ini diambil kerugian saya mencapai puluhan juta,” sesalnya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Protokoler dan Hiburan Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto menambahkan, razia kali ini dilakukan di Kecamatan Serpong Utara.

 

Hasilnya, Satpol PP berhasil menyita dua troli dari GIANT Melati mas, dan 300 krat di semi agen di Jelupang yang dimiliki Winata.

 

“Kita akan terus melakukan razia di Kecamatan lainnya, agar semua tempat baik minimarket atau agen tidak menjual miras,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email