oleh

Kronologis Dua Napi Lapas Serang Tewas Usai Tenggak Minuman Oplosan

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 7 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang dikabarkan harus dilarikan ke RSUD Banten dan RS Bhayangkara karena diduga menenggak minuman oplosan. Dari 7 orang Napi dua diantaranya dinyatakan meninggal dunia. Satu orang mengalami kebutaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah mereka mengoplos minuman kaleng yang di campur dengan alkohol yang didapat di klinik Lapas.

Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Fajar Nur Cahyono menjelaskan kronologis peristiwa tersebut menewaskan dua orang Napi tersebut.

Dua Napi itu diantaranya, Beni Yulius atas perkara pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman 5 tahun 6 bulan, Subsider 2 bulan dan Beni Priatna atas perkara Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman 7 tahun Subsider 3 Bulan.

**Berita Terkait: Tenggak Minuman Oplosan 7 Napi Lapas Serang Dilarikan ke Rumah Sakit, Dua orang Tewas

“Kedua jenazah sebagaimana dimaksud telah diserahterimakan kepada pihak
keluarga untuk dikebumikan pada tempat tinggal masing-masing,” kata Fajar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/12/2023)

Fajar mengatakan, peristiwa itu bermula pada 27 November 2023 sekitar pukul 06.15 WIB, anggota regu pengamanan yang bertugas malam mendapatkan informasi adanya narapidana yang sakit di kamar hunian Beni Yulius mengeluhkan sakit.

Kemudian, petugas mengeluarkan narapidana yang sakit untuk dipindahkan ke ruang perawatan Klinik Lapas Kelas IIA Serang. Namun kondisinya tak kunjung membaik.

“Melihat kondisi yang tidak kunjung membaik, maka pada pukul 07.00 WIB,
Narapidana tersebut dirujuk ke RSUD Provinsi Banten atas rekomendasi dari dokter Klinik Lapas Kelas IIA Serang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” jelas Fajar.

Namun setelah mendapatkan penanganan dari petugas medis di RSUD Banten nyawanya tak tertolong.

“Pada pukul 11.14 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter RSUD Provinsi Banten setelah dilakukan tindakan sebelumnya oleh Dokter RSUD Provinsi Banten,” katanya.

Kemudian sekira pukul 11.00 WIB, Narapidana lain Beni Priatna mengeluhkan sakit dan mendapatkan perawatan di Klinik Lapas Kelas IIA Serang. Pada pukul 13.33 WIB, yang bersangkutan dirujuk ke RSUD Provinsi Banten atas rekomendasi dari dokter klinik Lapas. Namun nyawanya juga kembali tak tertolong.

“Yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RSUD Provinsi Banten pada pukul 15.10 WIB setelah dilakukan tindakan sebelumnya oleh dokter RSUD Provinsi Banten,”tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email