oleh

Maret 2015, Pajak Daerah Kota Tangerang Tembus Rp85,8 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Realisasi pendapatan pajak daerah di Kota Tangerang, sampai dengan Maret 2015 ini, sudah mencapai 18,90 persen atau tembus sebesar Rp85,8 miliar.

 

 

Jumlah itu dihasilkan dari tujuh item sektor pajak daerah. Di antaranya adalah, pajak hotel Rp6,2 miliar (18,58 persen), pajak restoran Rp34,4 miliar (19,20 persen), pajak hiburan Rp2,6 miliar (13,77 persen).

 

Juga pajak parkir Rp9,2 miliar (20,21 persen), pajak reklame Rp2,2 miliar (8,06 persen), pajak air tanah Rp980 juta (17,47 persen) serta pajak PJU Rp29,013 miliar (20,04 persen).

 

Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah dan Pendapatan Lain DPKAD Kota Tangerang, M Arvan mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya mencatat ada sebanyak 5.424 wajib pajak (WP) yang terdaftar.

 

Di antara para WP itu pun, diakuinya masih ada yang terkadang terlambat atau menunggak pajak. ** Baca juga: Pascadigerebek, Agen Bir di Serpong Merugi Puluhan Juta

 

“Ada, tapi nilainya si kecil-kecil dan itu juga masih terus berputar, kadang di bulan selanjutnya baru dibayar,” ungkap Arvan, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/3/2015).

 

Pihaknya pun, jelas dia, akan melakukan teguran secara tertulis, jika hingga di tanggal 20, para WP tak menyerahkan hasil laporan omsetnya.

 

“Dan, paling lambat pembayaran pajaknya di akhir bulan, ini rutin dilakukan setiap bulannya,” kata Arfan.

 

Arvan juga menegaskan, denda sebesar dua persen perbulan dari pokok pajak WP, akan dikenakan kepada mereka yang tercatat terlambat atau menunggak.

 

“Dan jika dalam ketentuan pada undang-undangnya, sanksinya bisa sampai kepada penyitaan dan penyegelan,” pungkasnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email